Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Kebijakan yang menjadi dasar acuan pengembangan kurikulum di Prodi Pendidikan Matematika adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru
- Surat Keputusan Dirjen Nomor 152/E/T/2012 Karya Ilmiah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 4
- Kemdikbud Nomor 546 Masa Studi sndikti
- Buku Panduan MBKM
- SK Rektor Nomor 171/L.16/U.III/UK/2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Universitas Islam Malang Tahun 2015-2035.
- SK Rektor Nomor 261/G152/U.UPK/R/L.16/VIII/2019 tentang Rencana Strategis Universitas Islam Malang Tahun 2019-2022
- SK Rektor Nomor 496/A311/U.AK/R/L.16/VI/2023 tentang Pedoman Pengembangan Entrepreneurial University dan Rencana Strategis Entrepreneurial University 2023-2027 Universitas Islam Malang.
- SK Rektor Nomor 655/A311/U.AK/R/L.16/VIII/2023 tentang Buku Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Keuangan Universitas Islam Malang Tahun Akademik 2023/2024.
- SK Rektor Nomor 728/A311/U.AK/R/L.16/VIII/2022 tentang Buku Pedoman Pendidikan dan Keuangan Universitas Islam Malang Tahun Akademik 2022/2023
- SK Rektor Nomor 781/A311/U.AK/R/L.16/IX/2021 tentang Buku Pedoman Pendidikan dan Keuangan Universitas Islam Malang Tahun Akademik 2021/2022
- SK Rektor Nomor 160/L.16/U.III/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan Suasana Akademik serta Otonomi Keilmuan Unisma pada tahun 2017.
- SK Rektor Nomor 806/G152/U.AK/R/L.16/IX/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Implementasi Kurikulum Unisma Tahun 2021.
- Standar Mutu SPMI Nomor: 01/STD-PEND/BPM/IX/2020 tentang Standar Mutu Pendidikan yang meliputi 8 substandar, yakni (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi pembelajaran, (3) standar proses pembelajaran, (4) standar penilaian pembelajaran, (5) standar dosen dan tenaga kependidikan, (6) standar sarana dan prasarana pembelajaran, (7) standar pengelolaan pembelajaran, dan (8) standar pembiayaan pembelajaran.
- SK Rektor No. 246/G152/U.AK/R/L.16/VII/2020 tentang Pedoman Perombakan Kurikulum Merdeka Belajar di Lingkungan Universitas Islam Malang.
- SK Rektor Nomor 806/G152/U.AK/R/L.16/IX/2021 tentang Penetapan Kurikulum Universitas Islam Malang Tahun 2021.
- SK Rektor No. 397/G13/U.AK/R/K.13/IX/2020 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan Universitas Islam Malang