Prodi Pendidikan Matematika

Keuangan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.

Dokumen formal kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan adalah sebagai berikut.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Yayasan UNISMA Nomor 047/KEP.07/Y.3/XII/2018 tentang Statuta UNISMA.
  4. SK Rektor 171/L.16/U.III/UK/2016 tentang Rencana Induk Pengembangan UNISMA.
  5. SK Rektor Nomor 261/G152/U.UPK/R/L.16/VIII/2019 tentang Rencana Strategis UNISMA. 
  6. SK Rektor Nomor 240/L.16./U.XI/UK/2016 tentang Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan UNISMA. 
  7. Keputusan Rektor Nomor 01/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran Unisma.
  8. Keputusan Rektor Nomor 02/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Unisma.
  9. Keputusan Rektor Nomor 03/STD-PKM/BPM/IX/2020 tentang Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat Unisma.
  10. Keputusan Rektor Nomor 01/STD-KEU/BPM/IV/2022 tentang Standar Keuangan.
  11. SOP Monitoring dan Evaluasi Keuangan UNISMA No. 024/XLII/BAUK/U.Y/2016 tentang petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi di lingkungan UNISMA.
  12. SK Dekan FKIP UNISMA Nomor 500/G152/U.07/D/L.16/VIII/2019 tentang Rencana Strategis Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang.