Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan tinggi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta
- Standar Mutu Visi, Misi dan Tujuan Universitas Islam Malang, didasarkan pada SK Rektor Universitas Islam Malang Nomor 10/L.16/U.III/PPM/2016
- Standar Mutu Kinerja Dosen Universitas Islam Malang, didasarkan SK Rektor Universitas Islam Malang Nomor 21/L.16/U.V/PPM/2016
- Manual Mutu Universitas Islam Malang, didasarkan SK Rektor No. 06/L.16/U.II/PPM/2016
- Peraturan Yayasan UNISMA Nomor 047/KEP.07/Y.3/XII/2018 tentang Statuta UNISMA
- SK Rektor 171/L.16/U.III/UK/2016 tentang Rencana Induk Pengembangan UNISMA.
- SK Rektor Nomor 261/G152/U.UPK/R/L.16/VIII/2019 tentang Rencana Strategis UNISMA.